Tak Pernah Jumpa Sang Bandar, Pengedar Sabu Tanjab Timur Mendekam di Penjara

Riki Yudistira diamankan Polisi lantaran kedapatan hendak mengedar sabu-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

MUARASABAK - Sepak terjang pengedar Narkoba jenis sabu yang kerap meresahkan warga berakhir di tangan Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Maulia Kuswicaksono, melalui Kasat Narkoba, AKP Charles M Sitorus, yang didampingi Kasi Humas, AKP Edi Tasrif, dalam Press Release yang digelar di Mapolres Tanjab Timur, Rabu 23 Juli 2025 pagi mengatakan, baru-baru ini Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur berhasil mengamankan seorang pria atas nama Riki Yudistira (27), warga yang beralamat di Kelurahan Mendahara Ilir, Kecamatan Mendahara, Kabupaten Tanjab Timur.

Untuk kronologis penangkapan, pada hari Kamis 17 Juli 2025, sekitar pukul 17.45 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur mendapat informasi jika di Desa Sungai Beras, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal kami langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut," ucapnya

BACA JUGA:JPU Sebut Terdakwa Akui Kesalahannya, Pengacara : Terdakwa hanya Ditunjuk, Korupsi Upgrade Stasiun Pandu Teluk

BACA JUGA:Kantor dan Rumah Kades Muara Emat Digeledah, Buntut Dugaan Penyelewengan Dana Desa

Kemudian, sekitar pukul 21.45 wib, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur yang dipimpin oleh Ipda Asep Darusalim mengamankan seorang pria yang tengah mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max, yang dicurigai sebagai pengedar Narkoba dengan ciri sesuai yang informasi diterima.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur menemukan satu buah plastik berwarna hijau di kantong celana tersangka pada bagian depan sebelah kiri.

Setelah dibuka, dalam bungkusan plastik hijau tersebut didapati 2 buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisikan butiran kristal sabu dengan berat bruto 6,62 gram, dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, dua buah korek api gas yang telah dimodifikasi dan satu buah sendok plastik sabu yang terbuat dari pipet plastik, yang menurut keterangan tersangka jika seluruh barang tersebut adalah miliknya.

"Selain itu, Tim Opsnal kami juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp 295 ribu hasil dari penjualan sabu dan satu unit sepeda motor yang dikendarainya beserta STNK nya. Untuk barang bukti sabu tersebut, jika dinominalkan keseluruhan berjumlah Rp 8.606.000," ungkap Kasat Narkoba Polres Tanjab Timur ini.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, tersangka dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Tanjab Timur.

Dari hasil interogasi diketahui, jika barang bukti sabu tersebut diperoleh tersangka dari salah seorang bandar yang saat ini masuk dalam DPO Satnarkoba Polres Tanjab Timur, yang berdomisili di wilayah Sengeti, Kabupaten Muarojambi.

Dalam transaksi dengan bandar di atasnya, tersangka ini tidak pernah bertemu langsung. Komunikasi yang dilakukan meraka melalui handphone.

"Jadi, setiap seminggu sekali tersangka kita ini dihubungi oleh bandar yang dari Sengeti itu untuk pengambilan atau pengiriman barang (sabu) tersebut menggunakan nomor handphone pribadi (private number), yang mana tersangka yang kita amankan ini tidak bisa menghubungi nomor bandar yang di Sengeti itu," jelasnya.

Untuk pengambilan barang bukti sabu itu sendiri, nantinya tersangka ini akan menjemput di kawasan Simpang Tuan, Kecamatan Mendahara Ulu.

Di mana lokasi tempat meletakkan sabu tersebut telah ditentukan oleh bandar di atasnya.

AKP Charles M Sitorus juga menambahkan, dari keterangan tersangka yang diamankan ini, dirinya telah menjalani aksi ini selama kurang lebih 3 bulan terakhir.

Di mana, dalam satu bulan, dirinya bisa menerima barang haram tersebut dari bandarnya sebanyak 1 sampai 2 kali, tergantung ketersediaan sabu yang ada ditangannya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka bukan residivis dan dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka, hasilnya positif. Jadi, selain sebagai pengedar sabu, dirinya juga sebagai pengguna.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, atau Pasal 112 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

"Adapun ancaman hukuman dari pasal tersebut yakni, kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 10 Miliar," pungkasnya. (pan/zen)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan