Pelaku Pakai Modus Tempelan dan Transaksi Online, Warga Siulak Mukai Dibekuk Polisi Sita 35 Paket Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus modern yang kian marak digunakan pelaku. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai.-IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
KERINCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan modus modern yang kian marak digunakan pelaku. Seorang pria berinisial EN (40), warga Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas gelap di lingkungan mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan, polisi berhasil menggerebek rumah pelaku dan menemukan 35 paket kecil sabu siap edar.
Namun, yang menjadi perhatian aparat bukan hanya jumlah barang bukti, melainkan cara pelaku memperoleh dan mengedarkan sabu.
“Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui sistem ‘tempelan’, di mana sabu diletakkan di lokasi yang telah disepakati, tanpa tatap muka. Komunikasi dilakukan secara online dan pembayaran ditransfer ke rekening seseorang berinisial B,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma, Senin 28 Juli 2025.
BACA JUGA:Kencan Online Berujung Maut Pelaku Tikam, Curi HP, Lalu Kabur ke Medan
BACA JUGA:Ditikam Usai Melakukan Hubungan Sejenis, Pelaku Dibekuk Polisi di Sumatera Utara
Dalam metode tempelan ini, pelaku hanya perlu mengambil barang di titik yang ditentukan oleh pengedar utama, sehingga jejak transaksi lebih sulit dilacak aparat.
EN kemudian membagi sabu tersebut menjadi paket kecil, masing-masing seberat beberapa gram, untuk diedarkan kembali ke pengguna. Modus seperti ini disebut umum digunakan oleh jaringan pengedar yang memanfaatkan teknologi untuk menghindari pertemuan langsung dan meminimalkan risiko tertangkap.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi, 35 paket sabu seberat total bruto 2,49 gram, 1 kotak plastik berisi sisa sabu, 1 alat hisap (bong), dan 1 korek api gas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
IPTU Yandra menyatakan bahwa pihaknya akan terus menelusuri jaringan di balik pelaku, termasuk pengirim sabu dan pemilik rekening penerima dana. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap pola-pola transaksi narkoba yang semakin tersembunyi.
“Kami apresiasi warga yang berani melapor. Ini bentuk sinergi nyata dalam memerangi narkoba, terutama yang kini dijalankan secara digital dan tanpa jejak fisik,” tegasnya. (*/ira)