JAMBI - Terkait persoalan pajak restoran Pitek Obong Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPRD) Kota Jambi sudah melakukan uji petik.
Uji petik dilakukan selama 12 hari dalam kurun waktu satu bulan.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina mengatakan, dari hasil uji petik tersebut didapat angka pajak yang harus dibayar oleh restoran Pitek Obong Rp 7.168.000 per bulan.
Angka tersebut wajib di bayar terhitung mulai dikukuhkan restoran Pitek Obong.
BACA JUGA:Al Haris Berdialog dengan Petani Cabai, Dukung Pengembangan Komoditas Cabai
BACA JUGA:Sertifikat Malah Dinyatakan ‘Hilang’, 10 Tahun di Kantor BPN Kota Jambi
"Kita sudah buatkan surat pemberitahuan tertanggal 27 Februari dan dikirimkan ke pihak Pitek Obong pada 28 Februari," katanya.
Dijelaskan Nella, per tiga hari terhitung surat tersebut diterima pihak Pitek Obong dan tidak ada tanggapan, maka BPPRD menanggap Pitek Obong menerima hasil uji petik yang sudah dilakukan.
"Kalau tidak memberikan tanggapan dianggap menerima hasil ini, tentunya ini dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penagihan," imbuh Nella.
Nella mengaku, tidak terjaringnya pajak Pitek Obong dalam tim optimalisasi pajak Pemkot Jambi, karena keterbatasan anggota.
BACA JUGA:Gaungkan Gerakan Ayo Menanam Cabai, Sri: Langkah Kongkrit Kendalikan Inflasi
BACA JUGA:Puas dengan Permainan Inter
"Kita ada skala perioritas, tim optimalisasi turun juga terbatas, sehingga dalam kurun waktu itu tidak bisa menjangkau seluruh wajib pajak di Kota Jambi yang jumlahnya ribuan," ungkapnya.
Namun dia mengaku, surat peringatan sudah ada dilayangkan ke restoran Pitek Obong supaya mereka melaporkan dan menyetor pajak ke BPPRD Kota Jambi.
Sebelumnya satu pemilik resto PITEK OBONG, Ari mengatakan, dirinya dan beberapa pemilik resto Pitek Obong telah menemui pihak Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah atau BPPRD Kota Jambi guna penyelesaian hal tersebut.