Para tersangka akan dikenakan pasal 111 ayat 1, atau 112 ayat 2, atau 114 ayat 2, UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.
BACA JUGA:Harga Cabai Masih Mahal, Stok Diambil dari Luar Daerah
BACA JUGA:DLH Susun Rencana Induk Pengolahan Sampah
Total keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah, sabu seberat 1.695,74 gram dengan nilai ekonomis senilai Rp 2.204.462.000, pil ekstasi sebanyak 1.860 butir dengan nilai ekonomis setara Rp 651.000.000, serta narkotika jenis ganja seberat 1 kilogram dengan nilai ekonomis setara Rp 3000.000. (Eri/enn)
Kategori :