JAMBI - Dua dari tiga orang tersangka korupsi anggaran beasiswa SMA/SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2018, merupakan mantan ASN Disdik Provinsi Jambi. Mereka, saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas II A Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Nasib mujur, dialami keduanya dalam hal kepegawaian. Karena ketika menjadi tersangka, rupanya kedua ASN tersebut yakni Amri Daimun dan Abdul Mukti, sudah lebih dulu mengajukan pensiun dini. Keduanya, artinya selamat dari pemberhentian dengan tidak hormat.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, keduanya sudah cukup lama mengajukan pensiun dini. Sebelum mengajukam pensiun dini, keduanya tidak lagi bertugas di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, melainkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).
"Kan beliau tidak lagi di Disdik, sudah pindah ke BPSDM. Mereka juga sudah ajukan pensiun dini, sebelum jadi tersangka sudah pensiun. Dua orang, " katanya.
BACA JUGA:9 Saksi Berikan Keterangan, Sidang Lanjutan Kasus Suap Ketok Palu
BACA JUGA:Sejumlah Nama Baru Hiasai Anggota DPRD Kota Jambi Periode 2024-2029, Siapa Saja?
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jambi telah menetapkan tiga orang tersangka atas korupsi beasiswa di Dinas Oendidi Provinsi Jambu tahun 2018.
Tiga orang tersangka ini yaitu Ilhamsyah selalu Direktur CV. Syah Nusantara, Amri Daimun selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi dan Abdul Mukti selaku oknum ASN lingkup Pemprov Jambi. Saat ini, ketiga orang tersangka tersebut, telah ditahan di Lapas Kelas IIA Jambi.
Korupsi tersebut terjadi ketika ketiganya ditunjuk untuk melakukan pemberian beasiswa senilai Rp 6,9 Miliar, dengan harga satuan senilai Rp 2.500.000 per siswa, kepada 2.760 orang siswa SMA/SMK se-Provinsi Jambi. Namun, penyidik menemukan ketiga orang tersangka ini tidak menyalurkan seluruh uang beasiswa tersebut kepada para siswa-siswi.
Dari informasi atas penyidikan yang telah dilakukan, kerugian keuangan negara yang telah terjadi kurang lebih senilai Rp 3 miliar.
BACA JUGA:Ganti Rugi (4)
BACA JUGA:Naoya Inoue Ditantang Luis Nery, untuk Pertahankan Gelar Juara Dunia
Atas perbuatannya, ketiga orang tersangka tersebut diancam dalam pasal 2 ayat (1), dan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 20 tahun penjara.
Ketua Komisi Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jamni, Nasroel Yasir menilai, dana Rp 3 miliar yang diselengkan itu, kemungkinan tidak hanya dinikmati oleh tiga tersangka. Sangat besar kemungkinan ada pejabat lainnya yang ikut terlibat.
"KAD meminta agar ketiga tersangka untuk jujur, menyampaikan siapa saja yang terlibat dalam korupsi tersebut," tandasnya. (Enn)