Pelaku Pelangsir BBM Solar Bersubsidi di Batang Hari Tak Berkutik, Diciduk Tim Tipidter Polres di Area SPBU

Pelaku Hardi Susanto, diduga pelangsir BBM ditangkap di lokasi SPBU Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian.-Subhi/jambi independent -

BATANGHARI – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Batang Hari berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi.

Pelaku Hardi Susanto ditangkap di lokasi SPBU Desa Rantau Puri, Kecamatan Muara Bulian, pada Jumat (28/11/2025).

Penangkapan terhadap pelaku yang disinyalir kerap melakukan aksi pelangsiran ini dilakukan langsung oleh Tim Unit Tipidter Polres Batang Hari di bawah komando Kanit Tipidter, IPDA F. Ginting.

Kanit Tipidter Polres Batang Hari, IPDA F. Ginting, menjelaskan kronologi penangkapan tersebut kepada awak media.

Aksi penangkapan ini berawal dari pengintaian terhadap satu unit mobil yang dicurigai sering melakukan pelangsiran BBM di Jalan Lintas Jambi - Muara Bulian KM 34 RT 01 Desa Serasah, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari.

"Ya, Tim Unit Tipidter Polres Batang Hari mengamankan satu terduga pelangsir minyak subsidi berjenis Solar dari mobil Mitsubishi Kuda," jelas Ginting.

Setelah mendapatkan informasi akurat, Tim bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 13.30 WIB, seseorang bernama Hardi Susanto kedapatan sedang memindahkan atau menyalin minyak Solar dari mobil Mitsubishi Kuda menggunakan selang. Tim pun segera melakukan penangkapan.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian langsung dibawa dan diamankan ke Polres Batang Hari untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 (satu) unit mobil merek Mitsubishi Kuda warna biru metalik dengan nomor polisi yang berbeda terpasang, yaitu BH 8370 NK di bagian depan dan BH 1387 TL di bagian belakang. Turut diamankan pula kunci kontak dan STNK dengan nomor polisi BH 1387 TL.

2 (dua) unit jeriken warna putih berisi total 58 liter BBM Solar.

Selang warna hijau yang digunakan sebagai alat untuk menyalin minyak.

Pelaku disangkakan melanggar aturan perundang-undangan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.

Aturan tersebut menjerat, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas (LPG), yang disubsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan