JAMBI – Partai Gerindra kembali keberatan dengam hasil pleno rekapitulasi suara tingkat Provinsi Jambi, Jumat 8 Maret 2024.
“Pada area DPR RI, untuk perhitungan manual kami, melalui C Salinan manual, jadi ada selisih sekitar 40 suara,” ucap perwakilan saksi Gerindra, Muhammadiyah, pada rapat pleno tersebut.
Muhammadiyah mengatakan, bahwa adanya data yang tidak sama, antara miliknya dengan data yang dipaparkan oleh pihak KPU Merangin, pada saat pleno berlangsung.
Dengan adanya keberatan yang diungkapkan oleh Muhammadiyah, kegiatan pleno Kabupaten Merangin itu, dihentikan sementara atau skors.
BACA JUGA:KPU Putuskan Gelar PSU di Kuala Lumpur Dalam Satu Hari Saja
BACA JUGA:JK Was-was APBN Jebol Gara-gara Program Makan Siang Gratis
“Kita buka ruangan Khusus, di depan ruangan ini, itu nanti untuk penyandingan data antara Gerinda, dengan PDI, dengan KPU sama BAWASLU,” ucap Pahrul Rozi selaku pimpinan KPU Provinsi Jambi.
Pihak KPU menyarankan, bagi para pihak yang keberatan dengan hasil yang ada, untuk menyandingkan data, guna meluruskan keberatan dan kejanggalan yang ada pada data pleno Kabupaten Merangin tersebut.
Selama perwakilan Saksi dari pihak yang keberatan melakukan bandingan, pihak KPU memutuskan untuk, melanjutkan proses pleno ke kabupaten selanjutnya.
“Jadi proses penyandingan di sana berjalan, kita disini jalan juga,” ucap Pahrul Rozi.
BACA JUGA:Dendam Lama, Pria di OKI Tewas di Resepsi Pernikahan
BACA JUGA:Polres Batanghari Gelar Jumat Curhat dengan Masyarakat
Selain adanya keberatan dengan hasil data pleno yang ada, saksi Gerindra juga, meminta klarifikasi terkait kasus pesan berantai yang diduga, dilakukan oleh oknum komisioner KPU Merangin terhadap PPK.
Dalam pesan itu, menyinggung adanya praktik mengunggulkan hasil suara salah satu caleg DPR RI.
Dari permintaan itu, pihak PPK dan komisioner KPU Merangin mengklarifikasi, bahwa mereka melihat adanya dugaan terkait masalah etik dalam kasus itu. (*)