Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Herwyn Malonda meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menetapkan hasil Pileg dan Pilpres 2024 sebelum 20 Maret 2024.
Herwyn merespons adanya surat edaran berisi permohonan untuk memperpanjang waktu rekapitulasi Pemilu 2024.
"Ya seperti di awal, bahwa sebenarnya catatan-catatan ini, keberatan yang disampaikan oleh saksi adalah bagian, bahwa Bawaslu memahami adalah bagian dari mencari kebenaran materiil. Supaya mudah-mudahan yang dipersoalkan ini bisa kita ketahui. Nah, asalkan dengan catatan itu tidak mengganggu tahapan penetapan yang dijadwalkan tanggal 20 Maret," ujar Herwyn saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin 11 Maret 2024.
BACA JUGA:Heboh! Fuji Kendarai Mobil Sport di Jalan Tol Tanpa Plat Nomor
BACA JUGA:Jalur Kerinci-Bangko Kembali Lumpuh, Jalan di Muara Emat Alami Longsor
Herwyn menyampaikan, bukan tidak mungkin KPU akan membuka dua panel untuk melakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat nasional.
Dia menegaskan, 20 Maret 2024 adalah tanggal yang sudah ditetapkan bagi KPU menetapkan hasil Pilpres dan Pileg 2024.
"Iya. Undang-Undang Pemilu menyatakan demikian. Kalau tidak ditetapkan, justru akan bermasalah bagi KPU," kata dia.
Cawapres nomor urut 1, Muhaimin Iskandar menanggapi soal perpanjangan waktu rekapitulasi hingga penutupan sementara sirekap yang dilakukan KPU.
BACA JUGA:Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Resmi Sidang UNESCO
BACA JUGA:Kehadiran Badan Bank Tanah Jamin Kepastian Hak Atas Tanah
Hal ini disampaikan Cak Imin saat ditemui di Jakarta pada Minggu 10 Maret 2024.
Cak Imin mengatakan bahwa rekapitulasi suara tingkat kecamatan hingga nasional harusnya bisa rampung sesuai jadwal. Terkait hal tersebut, Cak Imin pun berharap kecurigaan tersebut bisa dibongkar kebenarannya. (*)