Berpotensi Dilaporkan ke APH, Nella: Sesuai Rekomendasi Korsupgah KPK RI

Rabu 13 Mar 2024 - 19:22 WIB
Reporter : Rizal Zebua
Editor : Finarman

"Khusus PBB itu belum pernah dibayarkan sejak 2016," katanya.

BACA JUGA:Datangkan Kembali Djadjang Nurdjaman

BACA JUGA:Jadi Pekan yang Berat Untuk Amankan Poin Penuh

Jika ditotal maka tunggakan pajak hotel Abadi tersebut menyentuh angka Rp5 miliar lebih. 

Sementara untuk PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) selaku pengelola Pasar Angso Duo Modern, tunggakan pajak parkirnya saat hearing bersama Komisi II itu masih tersisa Rp360 juta.

Namun isu di lapangan, PT EBN baru mengangsur piutang pajak parkir, sementara pajak PBB masih tercatat, dengan jumlah yang tak kalah besar dengan Abadi Suite. 

Beberapa waktu lalu juga, perihal piutang PBB terhadap kios/ruko milik PT EBN, saat itu Sekretaris Pasar Angso Duo Baru (PT EBN), As'ari Syafi'i,  pada Kamis 26 Oktober 2023 menjelaskan bahwa, tunggakan pajak PBB dan pajak parkir senilai Rp3,2 miliar tersebut, khusus untuk Pajak PBB adalah tanggung jawab pedagang yang memiliki unit usaha di pasar, seperti ruko, toko, kios, dan lapak.

BACA JUGA:8 Cara Memenuhi Kebutuhan Nutrisi Ibu Hamil saat Puasa

BACA JUGA:Tips Puasa Ramadan untuk Penderita Diabetes

Untuk pajak PBB yang jumlahnya cukup besar, pengelola pasar telah melakukan klasifikasi dan memberikan penjelasan kepada BPPRD Kota Jambi, bahwa tagihan pajak PBB merupakan tanggung jawab pedagang yang memiliki unit usaha sesuai dengan klasifikasi tertentu.

Selain itu, As'ari Syafi'i menjelaskan bahwa tanah dan bangunan di pasar merupakan milik Pemerintah Provinsi Jambi, yang memberikan hak pengelolaan kepada pihak pengelola pasar (PT EBN).

Dalam struktur perjanjian yang ada, pajak bumi dan bangunan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, karena pemerintahlah yang memiliki aset tersebut.

"Karena tagihan itu secara kolektif diberikan kepada pengelola pasar, itu adalah kewajiban kami untuk mengorganisir. Namun sekali lagi itu bukan merupakan tanggung jawab kami sebagai pengelola pasar. Sesuai dengan izin IMB yang dimiliki, ini merupakan tanah milik pemerintah provinsi Jambi seluas 7,2 hektar, kemudian untuk bangunan ini juga merupakan milik Pemprov Jambi," katanya.

BACA JUGA:Tanda dan Dampak Kebanyakan Makan

BACA JUGA:Jumat Depan, KPK Panggil Anggota DPR Ahmad Sahroni

Dia mengatakan, ketika PT EBN selesai membangun tahun 2020, pihaknya telah menyerahkan berita acara serah terima, artinya semua aset ini adalah milik Pemprov Jambi.

Kategori :