Harga Rokok Siap Siap Naik, Cukai Naik hingga 5 Persen

cukai rokok akan naik 5 persen-foto; ilustrasi-jambi independent

JAKARTA,JAMBIKORAN.COM – Anda para perokok siap siap. Sebab, harga rokok dalam waktu dekat akan mengalami kenaikan. Hal ini karena Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok disepakati bakal mengalami kenaikan lagi pada 2025. 

Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok bakal mengalami kenaikan lagi pada 2025. Perubahan tarif cukai ini seiring berakhirnya tarif multiyears 2023-2024. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati usulan tarif cukai rokok naik minimal 5% pada tahun depan.  

Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Wahyu Sanjaya menyampaikan kenaikan tarif tersebut hanya berlaku untuk jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Sementara untuk jenis rokok dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), DPR mendorong pemerintah untuk membatasi kenaikannya.  

“Membatasi kenaikan CHT pada jenis SKT untuk mendorong penambahan penyerapan tenaga kerja,” ungkapnya dalam kesimpulan Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan soal CHT, Selasa (10/9/2024).  

BACA JUGA:Ridho Ramadhan, Mahasiswa Unja Ikuti Peksiminas Ekspresikan Keresahan Lewat Puisi

BACA JUGA:Kemenag Kenalkan Empat Mushaf Standar Termasuk Alquran Braille

Kenaikan tarif ini diketahui lebih rendah dari tarif multiyears 2023 dan 2024 yang rata-rata mengalami kenaikan sebesar 10% per tahun untuk semua golongan.  Ke depannya, DPR turut meminta pemerintah segera merumuskan roadmap atau peta jalan kebijakan Industri Hasil Tembakau dengan penyederhanaan layer dan tahapan kenaikan secara bertahap untuk perideo 1-15 tahun.  

Selain itu, kenaikan tarif juga harus mempertimbangkan faktor kesehatan, pengawasan, penerimaan negara, dan keberlangsungan usaha. Penyesuaian tarif ini sebelumnya tercantum dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 yang menjadi dasar perumusan RAPBN 2025. 

Di mana disebutkan bahwa intensifikasi kebijakan tarif CHT akan dilakukan melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antar layer.  

Saat ini, cukai hasil tembakau masih menjadi komoditas utama penyumbang kas negara meski tarifnya sudah dinaikkan sepanjang dua tahun terakhir. 

BACA JUGA:MA Tolak PK Mantan Ketua KPU Tanjab Timur Putusan Kasasi Penjara 4 Tahun

BACA JUGA:Wujudkan Desa Religius, SAH Dorong Pembangunan Fasilitas Keagamaan di Pedesaan

Sementara dalam Buku II Nota Keuangan yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan Jokowi pada 16 Agustus lalu, tarif CHT akan sangat mempengaruhi penerimaan kepabeanan dan cukai melalui tarif multiyears yang moderat serta penyederhanaan layer hasil tembakau. Alhasil, tarif cukai ini akan mempengaruhi harga rokok. Bisnis melakukan simulasi perhitungan kenaikan harga rokok 5% dari harga saat ini, dengan asumsi tarif cukai rokok 2025 adalah 5%. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan