Di dalam KUHAP, ditegaskan bahwa atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya, pejabat yang bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaannya.
Dengan demikian, maka tersangka juga mempunyai hak untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan. Kepentingan hukum tersangka untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan, semata-mata didasarkan untuk kepentingan pembelaannya.
Permintaan untuk mendapatkan turunan Berita Acara Pemeriksaan dapat disampaikan baik oleh tersangka sendiri, maupun melalui penasehat hukumnya.
Di dalam praktek proses pemeriksaan hukum acara pidana, maqom turunan berita acara pemeriksaan sudah menjadi praktek yang jamak yang telah diterapkan di dalam setiap proses pemeriksaan. Baik di dalam proses penyelidikan maupun di dalam proses penyidikan.
Dengan demikian, maka hak tersangka untuk mendapatkan turunan berita pemeriksaan didasarkan kepentingan hukum di dalam rangka pembelaannya.
Bahkan di dalam KUHAP sendiri, bukan semata-mata sekedar turunan Berita Acara Pemeriksaan, tapi juga harus dilengkapi dengan surat pelimpahan perkara. Dimana yang dimaksudkan dengan Surat Pelimpahan Perkara adalah surat pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan dan berkas perkara.
Nah, mengenai pelaksanaan surat pelimpahan perkara yang masih banyak yang belum menerapkan seutuhnya. Di dalam praktek, kadangkala hanya diserahkan surat dakwaan. Kalaupun ada, yah, paling-paling turunan Berita Acara Pemeriksaan.
Padahal KUHAP sendiri menegaskan surat pelimpahan perkara sudah tegas mencantumkan. Selain turunan berita pemeriksaan dan surat dakwaan, juga termasuk berkas perkara. Sehingga surat pelimpahan perkara tidak hanya turunan berita pemeriksaan dan surat dakwaan, tapi juga seluruh berkas perkara.
Sangat berbeda jauh antara turunan Berita acara pemeriksaan dengan berkas perkara. Biasanya, turunan Berita Acara Pemeriksaan hanyalah keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka sendiri.
Sedangkan berkas perkara, selain turunan Berita acara pemeriksaan berupa keterangan saksi, keterangan ahli dan keterangan tersangka sendiri, juga termasuk barang bukti, alat bukti, resume perkara, segala sesuatu yang berkaitan dengan berbagai Berita acara lain. Seperti penggeledahan, penyitaan maupun dokumen yang berkaitan dengan perkara yang dituduhkan kepada tersangka.
Sehingga berkas perkara adalah berkas yang Jaksa Penuntut Umum kepada Pengadilan. Sehingga turunan berkas perkara menjadi hak tersangka untuk mendapatkannya.