“Ya, saat ini tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui semua perbuatannya," ungkap Rully.
BACA JUGA:KPU Siapkan Strategi untuk Menghadapi MK
BACA JUGA:Komisi II DPR Raker dengan KPU Hingga Kemendagri Evaluasi Pemilu 2024
Sedangkan terhadap tersangka sendiri, akan diterapkan Pasal 81 ayat (1),(2) atau Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pengganti Undang-Undang nomor nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto 332 KUHPidana.
"Dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara," tutup Rully. (min/enn)
Kategori :