Wanita Muda Tilap Dana Umroh Jamaah Rp117 Juta

Polisi mengamankan seorang wanita muda berinsial NY, pelaku kasus penggelapan dana umroh sejumlah jamaah di Kabupaten Merangin yang bersembunyi di sebuah kost di Kota Jambi.-IST/Jambi Independent-Jambi Independent
MERANGIN – Sebuah kasus penggelapan dana umroh yang menimpa sejumlah jamaah di Kabupaten Merangin berhasil diungkap oleh aparat kepolisian. Seorang wanita berinisial NY (32), warga Desa Sungai Sahut, Kecamatan Tabir Selatan, ditangkap lantaran diduga menggelapkan dana umroh milik enam jamaah senilai Rp117 juta.
Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, menjelaskan bahwa penggelapan tersebut dilakukan dengan modus gali lubang tutup lubang sejak tahun 2024. “Pelaku sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujarnya, Selasa 27 Mei 2025.
NY yang bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) selama kurang lebih 14 tahun bertugas menghimpun dana dari jamaah umroh dan menyetorkannya ke travel resmi. Namun, uang dari enam jamaah itu ternyata tidak disetorkan melainkan digunakan untuk kebutuhan pribadi.
BACA JUGA:Jukir Liar Tusuk Driver Ojol, Motif Masih Diselidiki Polisi
BACA JUGA:Akhiar Dituntut Lebih Tinggi, Penasihat Hukum Ajukan Pembelaan
“Uang setoran tersebut berasal dari paket Full Ramadhan 2025 dengan nominal Rp19 juta per orang dari total kewajiban pembayaran Rp53 juta,” tambah Mulyono. Dari total 14 jamaah yang melapor, delapan sudah menyelesaikan pembayaran, sementara enam lainnya belum dikirim dananya ke pihak travel.
Kasus ini terungkap ketika pihak travel menanyakan keberadaan dana dari enam jamaah yang belum lunas. Perwakilan travel kemudian meminta klarifikasi dari NY yang mengakui bahwa dana tersebut sengaja ia pakai untuk kepentingan sehari-hari.
Polisi sempat kesulitan memanggil NY karena tidak kooperatif dan absen dua kali pemanggilan. Namun tim opsnal Polres Merangin akhirnya berhasil menemukan NY yang bersembunyi di sebuah kos di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat digerebek, pelaku langsung kami amankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Mulyono.
NY kini menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Polisi terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. (*/ira)