Polres Merangin Tangkap 75 Tersangka Narkoba

--
Sepanjang tahun 2024, Polres Merangin berhasil mengungkap 245 kasus tindak pidana, yang mengalami penurunan sebanyak 23,91 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat sebanyak 322 kasus.
Selain itu, penyelesaian tindak pidana juga mengalami penurunan 18,84 persen, dengan 211 kasus yang berhasil diselesaikan pada tahun 2024, berbanding 260 kasus pada tahun sebelumnya.
Meski demikian, tingkat penyelesaian tindak pidana pada tahun 2024 ini mencapai angka signifikan, yaitu 86,83 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2023 yang tercatat 80,74 persen.
Kasus-kasus yang berhasil diselesaikan antara lain adalah pencurian dengan pemberatan (37 kasus), pencurian dengan kekerasan (2 kasus), pencurian kendaraan bermotor (13 kasus), penganiayaan berat (2 kasus), penganiayaan ringan (22 kasus), pembunuhan (2 kasus), dan pemerasan (1 kasus).
Selain itu, Polres Merangin juga mencatatkan penurunan dalam kasus kejahatan konvensional pada tahun 2024, dengan 189 kasus lebih sedikit dibandingkan tahun 2023 yang berjumlah 260 kasus.
Namun, terdapat peningkatan dalam kasus kejahatan transnasional yang tercatat 9 kasus pada 2024, dibandingkan 6 kasus pada tahun 2023. Kasus-kasus tersebut meliputi perdagangan orang (TPPO), Cyber Crime, dan judi online.
Untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, Polres Merangin menyelesaikan 13 kasus pada 2024, meskipun jumlahnya menurun dibandingkan 2023 yang tercatat 21 kasus. Kasus-kasus tersebut antara lain korupsi, ilegal logging, pembakaran lahan, dan pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Di sisi lain, Polres Merangin juga menangkap 75 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, terdiri dari 74 laki-laki dan 1 perempuan. Polres Merangin telah menangani 60 kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti yang disita, yaitu 176.389 gram sabu dan 1.670,86 gram ganja.
Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto menyampaikan bahwa beberapa kasus tindak pidana telah berhasil dituntaskan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Alhamdulillah untuk beberapa kasus tindak pidana sudah kita tuntaskan sesuai aturan yang ada di institusi Polri," ujarnya.
Ruri juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar. "Masyarakat segera melaporkan jika ada kejahatan di wilayahnya. Polri ini adalah mitra masyarakat," tambahnya. (ira)