Ternyata Ini Alasan Mahfud Md Belum Ucapkan Selamat ke Prabowo Subianto

Selasa 26 Mar 2024 - 14:01 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

Jakarta - Ada alasan mendasar mengapa Mahfud MD belum bisa untuk memberikan selamat kepada paslon nomor 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Menurut cawapres nomor urut 3 itu, kepastian pemenang Pilpres 2024 itu ditentukan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang telah didaftarkan oleh paslon 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

BACA JUGA:Tim Hukum Prabowo-Gibran Resmi Daftar Pihak Terkait ke MK

BACA JUGA:Penambak Udang Tewas Diterkam Buaya

“Kami menahan diri. Ketuk palu dulu supaya rakyat melihat teater hukum tata negara. Jika harus itu keputusannya, maka sebagai anak bangsa kami berjiwa besar,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa 26 Maret 2024.

Mantan Menko Polhukam RI ini menegaskan, paslon nomor 3 belum kalah dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan mekanisme yang disediakan konstitusi dan prosedur hukum, masih jauh untuk menentukan kekalahan dan kemenangan karena masih ada jalur hukum di MK.

Apapun hasil peradilan MK, kata Mahfud, akan tetap menempuh jalur hukum. Karena bagi orang yang belajar hukum tata negara, MK menjadi panggung teater untuk penyadaran hukum bagi masyarakat di seluruh dunia.

BACA JUGA:NS Diamankan karena Kasus Pemerasan

BACA JUGA:Kelurahan Beliung Tak Punya Aliran Drainase Mumpuni, Bambang: Jalan Kerap Rusak

“Ini untuk mengedukasi agar masyarakat mengetahui masalahnya. Nanti akan terjadi perdebatan di panggung MK,” pungkasnya. (*)

Kategori :

Terkini

Rabu 26 Nov 2025 - 19:25 WIB

Perpindahan ASN ke IKN Ditunda

Rabu 26 Nov 2025 - 19:23 WIB

20 Agenda Disubsidi Setiap Tahun

Rabu 26 Nov 2025 - 19:21 WIB

Jembatan Merah

Rabu 26 Nov 2025 - 19:19 WIB

400 Lebih Interaksi Dalam Tiga Hari

Rabu 26 Nov 2025 - 19:05 WIB

BPTD Siapkan Tujuh Langkah Strategis

Rabu 26 Nov 2025 - 18:57 WIB

Pemkot Jambi Gelar Apel Kasi Trantib