JAMBI, KORANJAMBI.COM - Oktober 2024 masa jabatan DPR periode 2019-2024 berakhir. Anggota DPD, Fahira Idris, mengingatkan, di bidang legislasi, ada satu rancangan undang-undang (RUU) yang sangat dinanti masyarakat untuk disahkan, yaitu RUU Larangan Minuman Beralkohol (LMB).
Pengesahan RUU LMB itu mendesak, mengingat, meski sudah 78 tahun Indonesia Merdeka, tetapi aturan setingkat undang-undang (UU) soal minuman beralkohol atau minuman keras (Miras) saja belum ada.
BACA JUGA:Simak! 5 Manfaat Air Kelapa untuk Berbuka Puasa
BACA JUGA:Pengumuman! Wisata Bromo Bakal Ditutup Total untuk Pembersihan Kawasan
"Sebagai Ketua Umum Gerakan Nasional Antimiras, saya sangat prihatin, karena pembahasan RUU LMB sudah terlalu lama, berjalan hampir 15 tahun," kata Fahira, lewat keterangan tertulisnya, di jakarta, Minggu 31 Maret 2024.
RUU LMB sebenarnya sudah dibahas sejak DPR periode 2009-2014, dilanjutkan periode 2014-2019 hingga periode DPR 2019-2024. Pada 2024 ini, RUU LMB juga kembali masuk Prolegnas.
"Saya sangat berharap, jelang akhir jabatan ini DPR mau mengesahkan RUU LMB menjadi undang-undang," harapnya.
Senator Jakarta itu juga menambahkan, aturan terkait Miras yang ada saat ini sudah tidak bisa lagi menjawab kompleksitas persoalan produksi, distribusi, konsumsi dan terutama melindungi generasi muda dan anak-anak dari bahaya Miras.
Aturan setingkat UU dibutuhkan, karena, sebagai benda yang bernilai ekonomi tetapi mempunyai dampak sosial besar, sudah selayaknya diatur dalam aturan hukum yang tegas, komprehensif, jelas, dan berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Apa Itu April Mop ? Ini Penjelasannya
BACA JUGA: Akibat Tak Diberi Uang, Cucu di Banten Tega Bunuh Kakek dan Nenek Angkatnya
"Pengesahan akan jadi tonggak sejarah, bahwa akhirnya, setelah 78 tahun merdeka, Indonesia memiliki UU yang mengatur Miras secara komprehensif. Para anggota DPR periode 2029-2024 akan dicatat dengan tinta emas sejarah legislasi di negeri ini," pungkasnya. (*)