1 Pejabat Menolak Dilantik, Pengembalian Jabatan 13 Pejabat Nonjob

PELANTIKAN: Sekda Provinsi Jambi, Sudirman saat melantik belasan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent
JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman melantik sekaligus mengambil sumpah/janji jabatan belasan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pelantikan tersebut berlangsung di Rumah Dinas Gubernur Jambi dengan suasana khidmat, Selasa (9/9).
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Jambi, dilanjutkan pengambilan sumpah/janji jabatan yang dipandu rohaniwan sesuai agama masing-masing, serta penandatanganan berita acara pelantikan.
Dalam sambutan dan arahannya, Sekda Sudirman mengucapkan selamat kepada pejabat yang baru dilantik, sekaligus mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, integritas, dan keikhlasan.
“Pertama, atas nama pribadi saya mengucapkan selamat atas jabatan dan amanah yang diberikan oleh Allah SWT. Semoga dapat dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab, dan integritas,” ucap Sekda Sudirman.
BACA JUGA:Mantan Kadispora Sungaipenuh Divonis 1 Tahun 2 Bulan, Donfitri Langsung Ajukan Banding
BACA JUGA:Kasus ISPA di Jambi Tembus 167 Ribu Masih Berpotensi Naik
“Kita berharap seluruh pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah ini dengan ikhlas, untuk kepentingan negara, masyarakat, dan juga pribadi. Jabatan adalah ladang pengabdian, bukan sekadar kedudukan,” tambahnya.
Dari 18 pejabat yang dilantik, 13 diantaranya adalah pejabat yang dinonjobkan, karena adanya surat pengunduran diri palsu beberapa waktu lalu. Namun, 13 itu, tidak dikembalikan ke posisi semjula, namun ke jabatan yang setara.
Sekda Sudirman menerangkan, pelantikan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam menyelesaikan mekanisme dan prosedur yang tidak sesuai dengan regulasi.
“Pemprov Jambi menindaklanjuti bahwa yang bersangkutan untuk dikembalikan pada jabatan yang setara, bukan pada jabatan yang lama. Karena perputaran ini cukup lama. Setelah yang bersangkutan lepas dari jabatan lama, sudah ada yang mengisi, dan untuk pertukaran itu harus menunggu selama 2 tahun. Berdasarkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk ditempatkan pada jabatan yang setara,” terang Sekda Sudirman.
Dia mengatakan, ada 13 ASN Pemprov Jambi yang dikembalikan dan ditempatkan pada jabatan setara. Hanya saja, satu diantaranya menolak dilantik. Dia adalah Dedy Ardiansyah yang seharusnya dilantik menjadi Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah III pada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi.
“Ada satu yang tidak menerima amanah dari Bapak Gubernur Jambi. Karena ini merupakan amanah dari beliau, apabila tidak menerima, kita kembalikan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sementara itu, Dedy Ardiansyah yang saat dinonjobkan dulu menjabat sebagai Kepala Bidang Transmigrasi, mengakui dia menolak dilantik.
“Betul saya menolak, karena menurut saya penempatan saya di UPTD Ketenagakerjaan Wilayah III di Kerinci sangat tidak manusiawi,” kata Dedy.
Menurutnya, meskipun sama-sama jabatan administrator eselon III, tetap ada perbedaan kelas dan nilai jabatan.
“Kenapa yang lain tetap bisa diberikan posisi kepala bidang, bahkan ada yang jadi sekretaris dinas, sementara saya justru ditempatkan di UPTD. Ini tidak adil,” tegasnya.
Dedy menilai keputusan itu mencederai rekomendasi BKN yang meminta agar para pejabat dikembalikan ke jabatan semula atau setara.
“Ini sungguh mencederai proses rekomendasi BKN yang menyatakan agar dikembalikan ke jabatan semula atau yang setara,” katanya.
Ia juga menyinggung bahwa jabatan yang ia tinggalkan masih kosong hingga saat ini.
“Sementara jabatan yang saya tinggalkan saat nonjob tempo hari, sampai sekarang masih kosong dan hanya dijabat Plt. Jadi seharusnya saya bisa kembali ke posisi itu,” ujarnya.
Dedy menyebut akan menindaklanjuti persoalan ini secara hukum maupun administratif.
“Akan ada langkah hukum dan upaya administratif, karena saya ingin hak saya dikembalikan sesuai regulasi,” tegasnya. (cr01/enn)