JAMBI - Ari (42), warga Jalan Pangeran Hidayat, RT 13, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jelutung di depan pintu Lapas, Selasa (31/10) lalu. Padahal, Ari baru saja keluar dari Lapas Muaratebo. Dia ditangkap karena terlibat kasus penggelapan mobil.
Berdasarkan informasi yang diterima, sebelumnya Ari terlibat kasus yang sama dan saat itu ditangkap oleh Satreskrim Polresta Jambi. Lalu, menjalani proses hukum di Lapas Muaratebo.
Korbannya bernama Novizal (39), warga Jalan Kalelawar, RT 14, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Novizal merupakan pengusaha rental mobil.
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan, penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan polisi pada 23 Desember 2022 lalu.
BACA JUGA:Satlantas Polres Bungo Pasang Papan Himbauan
Saat itu, pelaku merental mobil dengan perjanjian tiga hari akan dikembalikan. Baru dirental selama dua hari, ternyata mobil itu digadai sebesar Rp 30 juta dan uang itu digunakan untuk membuka usaha.
Akibatnya, Novizal mengalami kerugian sebesar Rp 125 juta. Setelah Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan, diketahui bahwa pelaku Ari sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Muara Tebo.
Lalu, pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak Lapas Muara Tebo guna memantau kapan pelaku bebas.
"Setelah diketahui pelaku akan bebas, tim pun langsung bergerak ke Tebo dan langsung mengamankan pelaku di depan pintu Lapas," jelasnya.
BACA JUGA:KPK ke Merangin, Pj Bupati dan Sekda ke Luar Daerah
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 tentang penggelapan. (*)