Merespons kekerasan fisik yang dialami Nurul, Judha menjelaskan bahwa sejatinya KBRI telah mendorong adanya penegakan hukum dengan mengajukan tuntutan.
Namun, Nurul disebutnya lebih memilih berdamai dan meminta seluruh hak-hak finansialnya dipenuhi.
“Jadi pendekatan yang kita lakukan adalah victim-centered approach, kita ikuti keinginan korban. KBRI sebelumnya telah menjelaskan hak-hak yang dimiliki korban, termasuk hak untuk melakukan penuntutan hukum." ungkap Judha.
"Namun, keputusan akhir tetap kita serahkan pada NHA dan dia memilih berdamai. Kita hormati itu,” pungkasnya.(*)
Kategori :