Pemerintah Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

Minggu 14 Apr 2024 - 09:00 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Finarman

Ia telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

Dia meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. Sehingga, tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.

"Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal, termasuk selama musim libur Lebaran," pungkas Anas. (*)

Kategori :

Terkini

Minggu 06 Oct 2024 - 21:08 WIB

Cara Meredakan Pilek yang Mudah Dilakukan

Minggu 06 Oct 2024 - 21:04 WIB

Buah yang Bagus untuk Diet

Minggu 06 Oct 2024 - 21:02 WIB

Manfaat Kapulaga Untuk Kesehatan