PALEMBANG - Saat hendak nyeberang ke Pulau Bangka Belitung, seorang kuris sabu-sabu diringkus aparat Satres Narkoba Polrestabeas Palembang. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1 kilogram, pada 20 Oktober 2023 lalu.
Tersangkanya Haris Fadillah (49), warga Jalan Raya Gadung, Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Dia diamankan saat berada di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api-Api (TAA), Kecamatan Sungsang Kabupaten Banyuasin di sebuah rumah makan.
Sabu-sabu ditemukan di dalam tas yang dibawa tersangka. Narkoba itu dibungkus dengan kemasan teh.
BACA JUGA:10.024 Botol Miras Dimusnahkan
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivanry mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait pengiriman sabu antar provinsi.
"Menurut pengakuan tersangka, barang bukti tersebut diperolehnya dari salah satu Kabupaten di Sumsel," ujar AKBP Mario saat menggelar rilis ungkap kasusnya di gedung Satres Narkoba Polrestabes Palembang, Rabu (15/11).
Dia mengatakan, tersangka ini merupakan pemain lama. Karena tersangka sendiri yang sudah beberapa kali membawa dan mengedarkan di Pulau Bangka Belitung.
"Pelaku ini merupakan residivis dan pemain lama yang sudah menjadi target operasi kita," ungkapnya.
BACA JUGA:Gasak Rokok dan Uang Puluhan Juta Rupiah
Mantan Kapolsek IT II ini juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihaknya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Sementara, tersangka Haris mengaku mendapatkan upah Rp 25 juta untuk sekali mengirimkan sabu.
"Karena kebutuhan ekonomi Pak," aku Haris yang kesehariannya sebagai buruh ini. (*)