Parkir Sekali Bayar Rp 30 Ribu, Aksi Tukang Parkir Ini Viral dan Berujung Ditangkap

Ilustrasi aksi tukang parkir yang meminta tarif parkir sebesar Rp30 ribu untuk satu kendaraan.--

JAMBIKORAN.COM - Seorang pengunjung rumah makan di kawasan Blonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, menjadi korban pungutan liar dengan tarif parkir mencapai Rp 30 ribu.

Aksi tersebut kemudian viral di media sosial TikTok setelah pengendara mobil minibus itu membagikan rekaman video yang memperlihatkan momen dirinya dimintai uang parkir dengan tarif tidak wajar.

Dalam unggahannya, perekam video menuliskan bahwa dirinya diminta membayar Rp 30 ribu hanya untuk sekali parkir kendaraan.

Video tersebut pun cepat menyebar luas dan menuai banyak respons dari warganet.

BACA JUGA:Gagalkan Penyelundupan Kasturi Kepala Hitam

BACA JUGA:Mobil Korban Perampokan Dikembalikan, Polisi Pastikan Status Barang Bukti

Menanggapi kejadian itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung segera turun tangan.

Kepala Dishub Kota Bandung, Rasdian, menjelaskan bahwa pelaku sudah berhasil diamankan oleh tim gabungan yang terdiri atas petugas lapangan dan bagian ketertiban.

Ia menuturkan bahwa pelaku saat ini sedang diperiksa di Polsek Regol untuk proses hukum lebih lanjut.

Rasdian menambahkan, di lokasi kejadian sebenarnya telah disediakan juru parkir resmi dari Dishub. Namun, pada hari peristiwa tersebut, juru parkir resmi diketahui tidak masuk kerja.

BACA JUGA:Korban Minta Hakim Bebaskan Terdakwa, Sudah 6 Kali Ditangkap Kasus yang Sama

BACA JUGA:Wali Kota Maulana Hadiri Pengajian Rutin: Perkuat Spirit Keagamaan dan Sosial di Jambi

Kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk menarik tarif parkir dengan jumlah tidak semestinya.

Sementara itu, Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi menyampaikan bahwa pelaku diketahui bernama Sani Sanjaya, warga asal Pangandaran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan