JAMBIKORAN.COM - Tema tentang seragam sekolah baru 2024 baru-baru ini menjadi populer di pencarian Google.
Menanggapi hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengatur penggunaan seragam sekolah dalam Permendikbud No. 50 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur empat jenis seragam sekolah yang dapat digunakan oleh peserta didik:
- Seragam Nasional: Seragam ini dikenakan pada hari belajar dan memiliki model serta warna yang sama di seluruh Indonesia
- Seragam Pramuka: Dikenakan pada Hari Pramuka atau hari lain yang ditentukan oleh sekolah
- Seragam Khas Sekolah: Seragam yang menampilkan karakteristik khusus sekolah, dikenakan pada hari-hari tertentu
- Pakaian Adat: Pemerintah Daerah dapat mengatur penggunaan pakaian adat untuk peserta didik, selain seragam nasional dan seragam khas sekolah.
Model dan Warna Seragam Nasional
- SD/SDLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati
- SMP/SMPLB: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua
- SMA/SMALB/SMK/SMKLB: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Informasi ini didasarkan pada Permendikbud yang diakses dari jdih.kemdikbud.go.id pada Jumat, 12 April 2024.
Model dan Warna Seragam Pramuka
Sedangkan, model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Melansir laman resmi pramuka.or.id, warna pakaian seragam Pramuka adalah coklat muda dan coklat tua.
BACA JUGA:Ivan Gunawan Minta Maaf Usai Bercanda Soal Pelecehan Seksual
BACA JUGA:Pembunuh Sopir Maxim di Jambi Terpaksa Dipelor, Begini Kronologis Penangkapannya
Warna tersebut dipilih dari salah satu warna yang banyak dipakai oleh para pejuang Indonesia di masa perang kemerdekaan (1945-1949).
Model dan Warna Pakaian Seragam Khas Sekolah
Sementara, model dan warna pakaian seragam khas sekolah ditetapkan oleh sekolah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Model dan Warna Pakaian Adat
Terakhir, model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memerhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.