48.735 Siswa Siap Ikuti TKA Nasional

Ilustrasi TKA-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI – Sebanyak 48.735 siswa kelas 12 dari seluruh Provinsi Jambi, telah terdaftar untuk mengikuti Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang akan dilaksanakan secara serentak pada 3 hingga 9 November 2025. 

TKA merupakan program nasional dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang bertujuan untuk memberikan gambaran objektif mengenai kemampuan akademik siswa secara nasional, menggantikan fungsi ujian nasional yang telah dihapus sejak beberapa tahun lalu.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasubag Program dan Evaluasi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Mardianis, bahwa TKA bukanlah syarat kelulusan siswa, melainkan bagian dari penilaian skala nasional yang bersifat sukarela namun sangat strategis, terutama bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

“TKA itu kan dari dulu hampir mirip dengan ujian nasional. Tapi ini bukan syarat kelulusan. TKA hanya untuk mengukur kemampuan anak-anak kelas 12 secara nasional,” ujar Mardianis, Selasa (14/10).

BACA JUGA:Enam kasus PPPK Ajukan Permohonan Cerai, Faktor Ekonomi jadi Penyebab

BACA JUGA:Pendistribusian SPPT-PBB Terkendala Petugas

Tes ini akan diikuti oleh siswa dari berbagai latar belakang satuan pendidikan, mulai dari SMA, SMK, MA, SLB, hingga peserta dari pendidikan kesetaraan seperti Paket C. Total terdapat 776 satuan pendidikan di Provinsi Jambi yang terdata sebagai pelaksana TKA. Dari jumlah itu, baik sekolah negeri, swasta, hingga lembaga pendidikan berbasis pesantren dan PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), ikut berpartisipasi.

Pelaksanaan TKA dilakukan secara daring (online). Soal-soal dikirim langsung oleh kementerian pusat dan diawasi secara ketat oleh pengawas dari perguruan tinggi yang telah ditunjuk resmi oleh Kemendikbudristek. 

Tidak hanya itu, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga turut melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan pelaksanaan berlangsung lancar dan sesuai standar.

“Tes ini dilakukan online, langsung dari kementerian. Pengawasnya juga dari perguruan tinggi yang ditunjuk pusat,” terang Mardianis.

Meski bersifat tidak wajib, siswa yang mengikuti TKA akan mendapatkan sertifikat resmi dari kementerian. Sertifikat tersebut memuat peringkat kemampuan siswa, mulai dari kategori istimewa, memadai, hingga tingkat di bawahnya. 

 

Nilai tersebut nantinya dapat digunakan sebagai nilai tambah saat mendaftar ke perguruan tinggi atau jalur pendidikan kedinasan, terutama bagi siswa yang memperoleh peringkat tinggi.

“Kalau dia ikut, dia akan mendapatkan sertifikat dari kementerian. Ada peringkatnya—istimewa, memadai, dan lainnya. Ini bisa dimanfaatkan untuk masuk perguruan tinggi atau jalur prestasi,” jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan