Orderan Maut Sang Mahasiswa, Driver Maxim Dieksekusi Di dalamMobil

Senin 15 Apr 2024 - 21:56 WIB
Reporter : Elvina Desti saputri
Editor : Rizal Zebua

“Pada saat akan diamankan yang bersangkutan  melawan,  sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.

BACA JUGA:Miris! Wanita Ini Ditemukan Tewas Kelaparan

BACA JUGA:Sempat Telepon Sang Suami, Ibu dan Anak Ditemukan Tewas

Untuk diketahui, total ada 2 tersangka pembunuh sopir Maxim di Jambi, yang diamankan tim Polda Jambi.

Dua pembunuh tersebut,d iketahui bernama Agam Santoso (19), warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Tebo dan rekannya, Afif Tramubia (22), warga Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Muarojambi. 

Keduanya diamankan atas adanya laporan orang hilang dengan nomor LOH/B-41/IV/2024/Polda Jambi/SPKT A.

Keduanya diamankan di lokasi berbeda. Agam yang merupakan seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Jambi ini, diamankan di Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Minggu 14 April 2024, pukul 07.30.

BACA JUGA:Balita di Tanjab Timur Tewas Tenggelam, Insiden Kecelakaan Pompong di Kecamatan Berbak

BACA JUGA:Mhd Fadhil Arief Sampaikan Sejumlah Pesan, Saat Gelar Silaturahmi dengan IKA SMAN 3 Kota Jambi

Sementara Afif, diamankan di Hotel Harisman Kota Jambi, Minggu 14 April 2024, pukul 19.30 WIB.

“Saat ini, keduanya sudah kita amankan di Mapolda Jambi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” sebut Dirreskrimum Polda Jambi, melalui Panit Resmob Iptu June Sianipar, Senin 15 April 2024.

Diberitakan sebelumnya, setelah dinyatakan hilang beberapa waktu lalu, seorang  pengemudi Maxim di Jambi, ditemukan tewas, 14 Apr 2024.

Pengemudi Maxim tersebut diketahui bernama Rusdianto, yang dinyatakan hilang sejak, 9 April 2024 lalu, atau tepat sebelum hari raya Idul Fitri 1445H.

BACA JUGA:Link dan Bocoran Soal Tes Ujian Kepekaan Google Form yang Ramai TikTok

BACA JUGA:Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran di Menteng Dibobol Maling, Barang Berharga Hilang

Kabar tewasnya pengemudi Maxim ini, berseliweran di berbagai media sosial, intagram Jambi.

Kategori :