JAMBI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi meraih kabar gembira.
Sebanyak 2.345 PPPK yang telah lulus pada formasi PPPK tahun 2023, akan segera menerima Surat Keputusan (SK) mereka.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani, pada Rabu 17 April 2024 pagi.
Penyerahan SK direncanakan akan dilakukan pada minggu depan.
BACA JUGA:2.500 Pelanggan Terdampak, Pendistribusian Air PDAM di Kota Jambi Terganggu
BACA JUGA:Indeks Pembangunan Keluarga di Kota Jambi Lebih Tinggi, Ini Pernyataan Pj Walikota Jambi
“Insyaallah, kita akan menyerahkan SK pada tanggal 23 April 2024 kepada sebanyak 2.345 PPPK,” kata dia.
“Kami akan menyelesaikan proses penyerahan SK pada tanggal tersebut,” ungkap Liana Andriani, usai pembukaan acara pembekalan bagi ASN Kota Jambi yang memasuki masa pensiun, di Aula BKPSDMD Kota Jambi.
Liana juga menegaskan bahwa, setelah menerima SK, para PPPK langsung dapat memulai tugas mereka sesuai dengan penempatan yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang akan diberikan kepada mereka.
BACA JUGA:Bakri: Bekerja Saja dengan Optimal, Soal Tak Diusulkan Sebagai Pj Bupati Sarolangun
BACA JUGA:Minta Terus Tingkatkan Pelayanan, Vahrial: Harus Penuh Komitmen
“Saat menerima SK, mereka akan langsung diberi tugas sesuai dengan SPMT yang telah disiapkan,” tambah Liana Andriani, yang didampingi oleh Andika Wahyu selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKPSDMD Kota Jambi.
Kehadiran para PPPK ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif bagi efisiensi dan efektivitas pelayanan publik di Kota Jambi.
Penyerahan SK ini menjadi langkah awal yang penting dalam mengawali peran mereka sebagai bagian dari kekuatan kerja pemerintah setempat.