JAMBI – Setelah pemeriksaan ahli dan terdakwa, sidang lima terdakwa kasus ketok palu yang menyeret Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, Rahima, dan Mesran, berlanjut pekan depan Jaksa penuntut umum Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), kini tengah menyiapkan tuntutan.
“Semua rangkaian pembuktian sudah dilakukan, terakhir terdakwa Edmon menghadirkan ahli. Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sehingga kita jaksa penuntut umum, selanjutnya menyiapkan tuntutan pidana,” jelas Hidayat, salah seorang jaksa penuntut umum KPK ketika ditemui usai sidang, belum lama ini.
Dalam dakwaan, Rahima dan lima orang terdakwa lain disebut jaksa menerima uang dengan jumlah berbeda.
Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari di rumah dinas gubernur Jambi.
BACA JUGA:Survei: 47% Gen Z Cenderung Beli Es Kopi Susu Tiap Hari
BACA JUGA:Pelaku Dibekuk di Kediaman, Setelah Polisi Terima Laporan Keluarga Korban
Uang Rp 200 juta itu diberikan Iim kepada Rahima ke rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi satu kali.
"Iim diperintah oleh Apif Firmansya untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima sebesar Rp 200 juta, setelah itu Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," sebut JPU dalam surat dakwaanya.
Sedangkan lima orang terdakwa lainnya juga menerima uang yang diberikan oleh Kusnindar antara bulan Januari hingga Maret 2017.
Sekira bulan Januari hingga maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta.
BACA JUGA:Gelar Bimbingan Pendetailan Peta ZNT, Nella: Untuk Berikan Kepastian ke Masyarakat
BACA JUGA:Simak! Tips Memilih Obat Flu dan Batuk untuk Anak
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.
Juga dengan pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsider. (mg02/ira)