9 Saksi Berikan Keterangan, Sidang Lanjutan Kasus Suap Ketok Palu

SIDANG: Para saksi memberikan keterangan pada sidang lanjutan kasus suap ketok palu dengan terdakwa Rahima Cs beberapa waktu lalu.-DOK/Jambi Independent-Jambi Independent

JAMBI - Sembilan orang saksi dihadirkan dalam sidang di ruang sidang Tipikor, Pengadilan Tinggi Jambi. Sembilan orang saksi ini, dimintai keterangannya terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Ada beberapa narapidana. Semuanya (Saksi, red)  yang kita hadirkan sudah pernah disidangkan di perkara sebelumnya," kata Hidayat, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (6 Maret 2024) kemarin. 

Jaksa KPK Hidayat membeberkan bahwa, dari sembilan saksi yang dihadirkan kali ini, diantaranya merupakan narapidana. Tetapi dari saksi yang hadir ini mereka adalah yang pertama kali tersangkut dalam kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018.

Tampak para saksi meramaikan gedung Tipikor untuk menjalankan tugas mereka pada persidangan kali ini.

BACA JUGA:Ganti Rugi (4)

BACA JUGA:Naoya Inoue Ditantang Luis Nery, untuk Pertahankan Gelar Juara Dunia

Sebanyak sembilan orang saksi ini, adalah mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang masuk pada periode 2014-2019. Adapun saksi-saksi ini terdiri dari Gusrizal, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sofyan Ali, Elhelwi, Syopian, Tajuddin Hasan, Supriyanto, dan Arrakhmat Eka Putra. 

Pada agenda kegiatan sidang keterangan saksi-saksi kali ini juga mencantumkan nama istri mantan Gubernur Jambi yaitu Rahima sebagai terdakwa.

Ditanyakan terkait apakah akan ada tersangka baru dalam kasus suap pengesahan RAPBD ini, Hidayat menjawab pihaknya akan melihat hasil-hasil pengakuan saksi dan fakta-fakta di persidangan.

"Kita melihat dari perkembangan fakta-fakta yang ada. Kalaupun ada, kita akan meneruskan hal itu ke pusat," ucapnya.

BACA JUGA:TUCHEL: TIM BERMAIN SEMPURNA

BACA JUGA:Tambah Koleksi Gol di UCL, Mbappe: Hanya Ingin Lakukan yang Terbaik

Dari ujaran Hidayat, tidak menutup kemungkinan bahwa akan ada nama baru yang akan tersandung kasus ini. Jika memang ada nama  baru yang sekiranya menjadi terdakwa baru, pihaknya pasti akan langsung menindaklanjuti, dan melaporkan ke pusat terkait itu. 

Selain istri mantan Gubernur Jambi Rahima, lima anggota dewan DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 juga ikut disidangkan mereka yaitu Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil,  Mesran, dan Edmon. (mg02/enn)

Tag
Share