Restorative Justice merupakan suatu model pendekatan baru, dalam upaya penyelesaian perkara pidana, yang memusatkan pada partisipasi langsung pelaku, korban, dan masyarakat, serta menjadi pilihan masyarakat dengan mengedepankan mediasi.
BACA JUGA:Wanita Gresik Mengaku Korban Perampokan, Ternyata Ponsel dan Perhiasannya Digadaikan
BACA JUGA:Tukang Ojek Tewas di Paniai, Pelaku Kabur dengan Motor Korban
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, melalui Kapolsek Jelutung menyampaikan bahwa sebagai bentuk kemanusiaan, karena mencuri karena keterpaksaan untuk memenuhi nutrisi anak, dan tidak memiliki uang untuk membeli susu sehingga melakukan pencurian.
“Kita sudah memanggil pihak Indomaret, keluarga pelaku untuk berdamai dan tidak melanjutkan perkara sehingga kita lakukan RJ,” jelasnya.(eri)