JAMBIKORAN.COM - Selebgram Chandrika Chika alias CK (20) bersama lima rekannya ditangkap terkait kasus pencegahan narkoba .
Adapun kelima rekan lainnya yakni, berinisial AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25) dan HJ (27).
Wakasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras mengatakan, pihaknya telah melakukan tes urine guna memastikan keenam tersangka atas serangan narkoba.
“Terhadap enam tersangka sudah kami lakukan tes urine dan hasilnya positif ,” ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Kasus Kekerasan Anak Isa Bajaj Berakhir Damai
BACA JUGA:Untuk Bagikan Momen Eksklusif, Iqbaal Ramadhan Membuat Saluran Resmi di WhatsApp
Rezka menambahkan, hasil tes urine dari keenam tersangka itu, dua di antaranya juga positif metamfetamin.
"2 orang positif metamfetamin ini masih kita lakukan pendalaman," ujarnya
Rezka menjelaskan, penangkapan dilakukan pada hari Senin 22 April 2024 sekitar pukul 23.00 bertempat di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Setiabudi Jakarta Selatan.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, salah satu hotel ini dijadikan tempat perlindungan tindak pidana narkotika,” ujarnya.
BACA JUGA:Siap-Siap Album Baru Tylor Swit The Tortured Poets Department Akan Dirilis Hari Ini
BACA JUGA:KPU Undang Semua Paslon Hadiri Penetapan Pemenang Pilpres
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan para tersangka terlibat terlibat narkoba dengan barang bukti rokok elektrik mengandung narkotika jenis ganja.
“Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pods atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau likuid THC,” terangnya.
Akibat perbuatanya, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.