Ternyata Galih Loss Bikin Konten Penistaan Agama Demi Dapat Endorse

Rabu 24 Apr 2024 - 17:10 WIB
Reporter : Fajar
Editor : Rizal Zebua

JAMBIKORAN.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan Tiktoker Galih Noval Aji Prakoso (GNAP) atau yang dikenal Galih Loss, membuat konten yang berisi penistaan agama dengan tujuan mendapatkan endorsemen media sosial.

"Akun tersebut dibuat dengan tujuan mencari Endorsemen melalui konten video yang diunggah," ungkap Ade Safri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Galih Loss, pemilik akun @galihloss3, telah mengeluarkan video klarifikasi dan permintaan maaf terkait konten yang diunggahnya.

"Saya meminta maaf kepada seluruh umat muslim. Saya menyesal atas perbuatan saya dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan ini. Saya akan fokus membuat konten yang lebih bermanfaat dan edukatif untuk masyarakat Indonesia," ujar Galih Loss.

BACA JUGA:KPK Berhentikan 66 Pegawai yang Terseret Skandal Pungli di Rutan KPK

BACA JUGA:Jokowi Minta Prabowo-Gibran Langsung Kerja Usai Dilantik

Galih Loss yang berstatus tersangka dan dijerat UU ITE, ditangkap oleh tim unit 2 Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin 22 April 2024. Patroli siber menemukan akun TikTok @galihloss3 yang mengunggah konten bermuatan SARA.

Ade Safri menjelaskan konten video tersebut mengandung penyebaran kebencian berbasis SARA dan penodaan terhadap agama yang ada di Indonesia.

"Kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana ini," tambahnya.

Berdasarkan hasil penyidikan pada Senin 22 April 2024 pukul 14.30 WIB, Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka. Beberapa barang bukti juga berhasil disita, antara lain dua unit ponsel, satu akun TikTok @galihloss3, satu email galihlos2911@gmail.com, satu kartu SIM dengan nomor 089653703774, dan satu set mikropon.

BACA JUGA:Prabowo Ajak Seluruh Pihak Bersatu Hilangkan Korupsi

BACA JUGA:Mahfud Beri Penjelasan Kenapa Tidak Hadir di Penetepan Prabowo-Gibran

GNAP dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 156 a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. (*)

Kategori :