"Kepastian waktu ganti ruginya belum tau. Tapi kita terus melakukan upaya dan langkah-langkah persuasif. Kita komunikasikan juga dengan kuasa hukum mereka (ahli waris)," jelasnya.
BACA JUGA:Punya Visual yang Beda, Sidharta Suguhkan Film Horor
BACA JUGA:Politik Hati
Sebelumnya Pj Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih mangaku, banyaknya tahapan yang harus dilalui untuk ganti rugi lahan SDN 212 itu.
“Memang begitu tahapannya, dan itu harus kita lalui,” kata Sri.
Sri pernah menyebutkan, berdasarkan estimasi, sekitar Februari atau Maret 2024 proses pembayaran akan dilakukan.
Namun hingga kini memasuki April kepastian ganti rugi tersebut belum ada.
BACA JUGA:Wagub Apresiasi Peran TP PKK Beri Pelayanan kepada Masyarakat
BACA JUGA:Ternyata Galih Loss Bikin Konten Penistaan Agama Demi Dapat Endorse
“Pengukuran sudah, kita libatkan semua instansi dan penggugat, jika sudah fix, maka KJPP akan menilai, dan kalau sudah langsung kita bayarkan,” singkatnya. (zen)