Rahima Cs Segera Hadapi Tuntutan KPK

Minggu 28 Apr 2024 - 20:58 WIB
Reporter : Maqfirotun Qiftiya
Editor : Finarman

JAMBI – Jaksa penuntut Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini sedang menyiapkan surat tuntutan 5 terdakwa suap gratifikasi uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi TA 2017-2018. Lima terdakwa yang akan menghadapi tuntut itu adalah Rahima, istri mantan Gubernur Jambi, Fachrori Umar. 

Kemudian, Mely Hairiya, Luhut Silaban, Edmon, M Khairil, dan Mesran. Sidang lanjutan ini diagendakan, Kamis 2 Mei 2024, pekan depan. 

Rangkaian pembuktian sudah dilakukan. Jaksa penuntut umum KPK, meyakini perbuatan para terdakwa sudah memuhi unsur yang didakwa. 

“Kita jaksa penuntut umum, selanjutnya menyiapkan tuntutan pidana,” jelas Hidayat, salah seorang jaksa penuntut umum KPK ketika ditemui usai sidang, belum lama ini.   

BACA JUGA:Simak! Ini 5 Tanaman Hias yang Cocok Diletakkan di Dalam Rumah

BACA JUGA:8 Makanan Tinggi Kolestrol yang Wajib Dihindari

Dalam dakwaan, Rahima dan lima orang terdakwa lain disebut jaksa menerima uang dengan jumlah berbeda.

Rahima menerima uang ketok palu sebesar Rp 200 juta yang diserahkan oleh Muhammad Imaduddin alias IIM pada bulan Januari di rumah dinas gubernur Jambi.

Uang Rp 200 juta itu diberikan Iim kepada Rahima ke rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi satu kali.

"Iim diperintah oleh Apif Firmansya untuk mengantarkan uang suap ketok palu ke terdakwa Rahima sebesar Rp 200 juta, setelah itu Rahima tidak mendapatkan uang dari suap ketok palu, karena jumlahnya sudah sesuai," sebut JPU dalam surat dakwaanya.

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini 4 Kesalahan Ketika Memijat Bayi

BACA JUGA:Ini Dia Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah Dijodokan,Apa Saja?

Sedangkan lima orang terdakwa lainnya juga menerima uang yang diberikan oleh Kusnindar antara bulan Januari hingga Maret 2017.

Sekira bulan Januari hingga maret 2017, Kusnindar mengantarkan uang suap ketok palu kepada terdakwa masing masing Rp 200 juta.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan primer.

Kategori :