MUARATEBO - Petugas KPPS TPS 6 Desa Teluk Rendah Ulu, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebk dua kali mangkir dari panggilan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Petugas KPPS tersebut merupakan terlapor dalam dugaan kasus penggunaan hak pilih orang lain saat pemilu 14 Februari lalu.
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soesono, mengungkapkan pihaknya telah melayangkan panggilan kepada pelapor dan terlapor. Sayangnya hanya pelapor yang memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.
Sedangkan terlapor 2 kali tidak hadir dari panggilan Tim Gakumdu Tebo.
BACA JUGA:Sri: Perlu Kerja Sama Seluruh Pihak, Upaya Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kota Jambi
BACA JUGA:Asrama Haji Siap Sambut CJH, Berbagai Persiapan dan Antisipasi Dilakukan
"Ada beberapa nama dari KPPS yang seharusnya memberikan klarifikasi ke Tim Gakumdu, terkait temuan dan laporan pengawas TPS," kata Febrow.
Menurut Febrow, berdasarkan keterangan pelapor, ada dugaan tindak pidana yang dilakukan para terlapor dalam kasus tersebut.
"Kalau dari dugaan ada, tim masih mencari alat bukti dan saksi, apakah memang bisa dinaikan," ujarnya.
Febrow menjelaskan bahwa pihaknya akan terus menindak lanjuti hal tersebut, meskipun terlapor tidak memenuhi panggilan.
BACA JUGA:KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar, Terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrad
BACA JUGA:Orang Kuat
Menyikapi terlapor yang dua kali mangkir, Tim Gakkumdu Tebo yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tebo akan menggelar rapat membahas masalah itu.
"Ini mau dirapatkan, sementara dari keterangan pelapor ada dugaan yang berhujung ke tindak pidana," pungkasnya (wan/muz)