Bawaslu Heran Masih Ada KPPS Belum Input Form C Hasil Plano ke Sirekap

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja-Bawaslu RI-

Jakarta - Data perolehan suara peserta pemilihan umum (Pemilu) Serentak yang tercatat di formulir (Form) C.Hasil Plano, ada yang belum masuk ke sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) keheranan data orisinil perolehan suara peserta pemili di tingkat paling bawah masih ada yang belum dimasukkan ke Sirekap.

"Kami juga sudah menanyakan ke pengawas TPS, kenapa itu belum di-upload (Form C.Hasil)? Tapi yang meng-upload itu kan teman-teman KPPS, bukan PTPS (Pengawas TPS)," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, saat ditemui di kantornya, di Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 6 Maret 2024.

"Bahkan di Jakarta kan pernah kemarin pas press conference sudah ditampilkan, enggak ada (Form C.Hasil Plano di TPS) Menteng kan? Pertanyaan besarnya ada apa?" sambungnya keheranan.

BACA JUGA:Khairul Suhairi Dilantik Jadi Dirut Bank Jambi, Ini Profilnya

BACA JUGA:Fajar/Rian Berhasil Raih Tiket ke Babak 16 Besar French Open 2024

Bagja memandang, seharusnya input Form C.Hasil sudah selesai dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, mengingat saat ini rekapitulasi berjenjang sudah sampai ke tahap kabupaten/kota atau bahkan ada yang sudah masuk ke tingkat provinsi.

"Habis (input Form C.Hasil Plano oleh KPPS) itu kan seharusnya ada formulir D. Hasil (Kecamatan), Form D.B Hasil (tingkat kabupaten/kota), dan ini bisa ditampilkan ke kecamatan, sehingga masyarakat bisa melihat perbedaan jika ada perbedaan, jika ada permasalahan antara C.Hasil dengan rekap di tingkat kecamatan atau teman-teman saksi," tuturnya.

Maka dari itu, Anggota Bawaslu RI sua periode itu memastikan Bawaslu tengah mengecek Form C.Hasil Plano di TPS mana saja yang belum terinput, sehingga bisa diberikan atensi kepada KPU RI untuk segera memasukkannya ke dalam Sirekap.

"Kan sekarang kita lagi melakukan ada program di kita untuk melihat C Hasil yang diupload oleh KPU dan juga C Hasil yang didapat oleh Bawaslu. Nah, ini masih kita lihat mana yang belum tertampilkan, mana yang tidak," ucapnya.

BACA JUGA:KPK: 90 Persen Korupsi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa

BACA JUGA:KTT ASEAN-Australia Hasilkan Melbourne Declaration

"Dan apa alasannya. Ini bukan kami yang menampilkan (Form C.Hasil Plano) ya, teman-teman KPU lah. KPPS ada 7 kok, gimana menampilkannya seharusnya bisa," demikian Bagja menambahkan. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan