KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar, Terkait Bupati Labuan Batu Erik Adtrad
Ali Fikri-ANTARA-Jambi Independent
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang Rp48,5 miliar yang tersebar dalam beberapa rekening dan dalam bentuk tunai yang diduga terkait perkara dugaan tindak pidana Korupsi dengan tersangka Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).
"Tim penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan tersangka EAR," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Ali menerangkan salah satu rekening tersebut atas nama Erik Adtrada Ritonga, namun tidak menjelaskan lebih detail soal jumlah uang yang ditemukan dalam rekening tersebut.
Tim penyidik selanjutnya langsung melakukan pemblokiran sekaligus penyitaan terhadap akun rekening bank dimaksud dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.
BACA JUGA:Bawa Isu Rehabilitasi Hutan, Untuk Dukung Retensi Air Dalam WWF
BACA JUGA:Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
Penyitaan uang tersebut dilakukan juga dalam rangka melengkapi berkas penyidikan dugaan penerimaan suap yang dilakukan tersangka EAR dan kawan-kawan.
"Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery," kata Ali.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 12 Januari 2024, mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) serta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).
BACA JUGA:Orang Kuat
BACA JUGA:Anwar Sadat Bahas Konektivitas Antar Wilayah
Penetapan tersangka itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) sebagai tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat soal dugaan korupsi oleh penyelenggara negara, berupa pengondisian pemenangan kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.
Pada Kamis, 11 Januari 2024, tim penyidik KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang secara tunai maupun melalui transfer rekening bank ke salah satu orang kepercayaan EAR.