Jambi - Ko Apex, kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi, dilaporkan ke Polda Jambi, pada 17 April 2024. Dirinya terancam di penjara karena terjerat kasus pemalsuan dokumen.
Dalam laporan kasus tersebut, Ko Apex disebut-sebut melakukan penggelapan dalam jabatan, penipuan dan pemalsuan data.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, saat diwawancarai pada Senin, 29 April 2024, Ko Apex dilaporkan oleh perusahaan tugboat dan tongkang batubara yang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Pelapor melaporkan kepala cabang PT SBS yang berada di Jambi," ungkapnya.
BACA JUGA:Simak! 5 Tips Membuat Rambut Wangi Seharian
BACA JUGA:Ini 4 Bahan yang Kurang Baik Untuk Kesehatan Rambut, Yuk Simak
Saat ini, proses kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saksi yang telah diperiksa yakni saksi dari perusahaan Ko Apek, yang diduga mengeluarkan dokumen palsu, dan pihak Syahbandar atau KSPO.
"Proses sedang berlangsung, pekan ini akan dijadwalkan pemeriksaan dalam proses penyidikan. Kedepannya setelah semua lengkap keterangan dan dokumen, polisi akan memanggil terlapor Ko Apek," jelasnya.
Sebelumnya, pria berinisial KA, yang merupakan pengusaha kapal dan tongkang batubara di Jambi dilaporkan ke Polda Jambi, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, serta penggelapan dalam jabatan.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI, tanggal 17 April 2024.
BACA JUGA:Tim Bantuan Medis Unja Baksos Pemeriksaan Kesehatan dan Sunat Gratis
BACA JUGA:Ini Dia 5 Masalah Rambut Orang Indonesia, Apa Saja?
Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Kuswicaksono, membenarkan adanya laporan terhadap pengusaha kapal tongkang asal Jambi tersebut, pada Minggu, 28 April 2024.
"Benar, laporannya masuk tanggal 17 April kemarin dengan pelapor inisial A dari PT Sinar Bintang Samudera di Banjarmasin, dan terlapor berinisial KA," kata dia.
AKBP Kuswicaksono menerangkan, terlapor KA pada 2022 lalu, diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT Sinar Bintang Samudra (SBS) di Jambi, dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi.