JAMBIKORAN.C0M - Partai Buruh menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.
"Partai Buruh berkewajiban menerima itu secara konstitusional," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat peringatan May Day di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta, Rabu 1 Mei 2024.
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini 5 Risiko Kesehatan Pada Jamaah Ketika Melaksakan Ibadah Haji
BACA JUGA:Gejala dan Cara Mendeteksi Rinitis Alergi,Penyakit Kronis Pada Rongga Hidung
Partai Buruh juga menyatakan siap mendukung program yang diusung pasangan Prabowo-Gibran.
"Sebagai partai yang konstitusional, kita mendukung pemerintahan yang baru yang terpilih secara konstitusional. Kan sudah dilakukan uji materi yang katanya curang yang katanya," jelasnya.
BACA JUGA:Benarkah Minum Air Lemon Efektif Turunkan Berat Badan? Begini Kata Ahli
BACA JUGA:Ini Mitos dan Fakta Tentang Vaksin,Yuk Simak!
Di sisi lain, kaum buruh juga berharap presiden dan wakil presiden terpilih dapat memperhatikan dua isu utama yang disuarakan kaum buruh.
"Ada dua tuntutan utama yang diserukan buruh yaitu cabut Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan Hostum atau Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah," tandas Said Iqbal. (*)