BSU untuk Masyarakat Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta

BSU: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli.-Ist/Jambi Independent-Jambi Independent

JAKARTA - Per Rabu 4 Juni 2025 ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah menetapkan kriteria untuk pekerja penerima subsidi upah (BSU), yang berjumlah sebesar Rp 600.000.

Ketentuan Ini sendiri juga tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, pemberian bantuan ini sendiri bertujuan untuk menjaga daya beli Pekerja atau Buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Nantinya, biaya pemberian BSU satu kali akan dipatok sekitar Rp 300.000 pada periode bulan Juni dan Juli 2025.

BACA JUGA:Demokrat Enggan Berkomentar, Soal Surat Purnawirawan yang Minta Pemakzulan Gibran

BACA JUGA:Owner Misoan Diva Berbagi Kebahagiaan Idul Adha, Ribuan Kupon Daging Disalurkan

“Pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Menaker Yassierli, Rabu (4/6).

Menambahkan, Menaker Yassierli juga menjelaskan bahwa kategori penerima bantuan subsidi upah ini akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan.

“Subsidi upah ini akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan, sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji yang disalurkan,” jelas Yassierli.

Sementara itu menurut Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, program BSU ini ditargetkan untuk menyasar sebanyak 17,3 juta pekerja atau buruh yang mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan. 

Tidak hanya itu, BSU ini juga akan diberikan kepada 288 ribu guru honorer di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar, serta Menengah (Kemendikdasmen) serta 277 ribu di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag). 

“Akan diberikan bantuan subsidi kepada sebanyak 565 ribu Guru Honorer sebanyak Rp 300 ribu per-bulan,” ucap Menkeu Sri Mulyani. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan