Pasal yang disangkakan kepada tersangka YS adalah Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 18 UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
BACA JUGA:Al Haris: Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman
BACA JUGA:Ini Dia Cara Melihat Story Instagram Tanpa Diketahui Pemilik Akun
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, diketahui Yora Eka Supriadi, terlibat dalam menguras uang kas bank.
Sebab ia juga memegang satu kunci brankas bersama mantan manager Bank BRI Unit Kayu Aro, yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Sungaipenuh.(sap/zen)