JAKARTA, JAMBIKORAN.COM - Penyidik Polres Jakarta Utara telah melakukan Penahanan terhadap Jevon Varian Gideon , mantan karyawan di PT Hutan Alam Lestari (HAL).
Penahanan terhadap Jevon ini, berdasarkan laporan polisi No mor LP/B/598/VII/2022/SPKT/Polres Jakarta, tertanggal 19 Juli 2022.
Jevon , diketahui menjabat di divisi legal PT HAL . Jevon Varian Gideon juga diketahui, anak dari mantan direktur PT HAL, yaitu Husin Gideon, yang telah diberhentikan dari PT HAL melalui RUPS LB , karena tidak bisa memberikan pertanggungjawaban pekerjaan dan belum memberikan laporan keuangan.
Diketahui, p ada tahun 2020, PT HAL memerlukan bantuan jasa hukum, Jevon menawarkan PT HAL , seorang kawannya yang berinitial MT , yang merupakan advokat .
BACA JUGA:Pedagang Akui Pendapatan Menurun, Proyek SPALD-T Diproyeksi Rampung Mei Ini
BACA JUGA:Buka Forum Konsultasi Publik Pelayanan Sosial, Pj Walikota Jambi Tekankan Pentingnya Kerja Sama
S aat itu Jevon yang merupakan lulusan sarjana hukum, belum memiliki i z in beracara / i z in sebagai advokat.
Selanjutnya atas saran Jevon, p ihak PT HAL bertemu dengan advokat MT, yang mana advokat MT menawarkan jasa hukum sebesar Rp300 juta rupiah, di luar dari biaya operational, serta biaya konsultasi sebesar Rp20 juta.
Pada saat itu, PT HAL hanya menyanggupi pembayaran dalam skema cicilan, dan di mana ini sudah dikomunikasi seluruhnya kepada advokat MT, dan sudah disepakati untuk pembayaran jasa hukumnya dalam skema cicilan.
Jevon menyampaikan untuk semua cicilannya dititip ke rekening miliknya dengan nilai total sebesar Rp300 juta ditambah Rp20 juta.
BACA JUGA:Ingin Mempertajam Daya Ingat? Coba Makan Buah ini
BACA JUGA:Wah, Ternyata Ini yang Dirasakan Tiap Zodiak Ketika Merasa Bersalah
Singkatnya p erjanjian jasa hukum telah selesai dibayar di bulan November 2020, dan Persidangan dimulai di Januari 2021, dimana gugatan sudah terlebih dahulu didaftarkan atas nama Jevon Varian Gideon selaku karyawan PT HAL .
Di mana setelah pembayaran jasa hukum sudah selesai, seharusnya yang bersidang adalah advokat MT, namun Jevon mengabarkan kalau gugatan gugur tanpa merinci sebabnya.
PT HAL mencari tahu hasil gugatan yang sebenarnya, dan barulah diketahui bahwa benar Gugatan gugur karena advokat MT yang harusnya mewakili PT HAL di persidangan, ternyata tidak pernah hadir dipersidangan.
Setelah itu PT HAL mencoba mencari tahu alamat advokat MT yang tertera dalam perjanjian jasa hukum dan ternyata alamat tersebut palsu karena kantor tersebut bukan milik advokat MT & Partners, melainkan alamat milik advokat lain .
BACA JUGA:Viral Mahasiswa Undip Terima Beasiswa KIP Tapi Bergaya Hidup Hedon
BACA JUGA:7 Cara Mengendalikan Emosi yang Meledak
S ementara PT HAL , telah mengeluarkan uang yang dititip ke rekening Jevon adalah atas dasar Jasa hukum yang ditawarkan oleh MT.
Setelah kejadian ini, tidak lama kemudian Jevon mengundurkan diri dari PT HAL.
Mengetahui hal tersebut, Pihak PT HAL , melalui kuasa hukumnya Herna Sutana SH MH, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Polres Jakarta Utara. (*)