Wujudkan Hubungan Industrial yang Harmonis di Perusahaan, Kemnaker Keluarkan Pedoman Khusus

Jumat 03 May 2024 - 14:33 WIB
Reporter : Yolanda Permata
Editor : Rizal Zebua

“Apabila timbul permasalahan maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit,” kata Menaker Ida.

Menaker berharap Pedoman Penyelenggaraan Hubungan Buruh-Manajemen Pancasila dapat menjadi pedoman  bagi pemangku kepentingan buruh-manajemen untuk mewujudkan hubungan buruh-manajemen yang harmonis di dalam perusahaan. (*)

Kategori :

Terpopuler

Senin 25 Nov 2024 - 20:40 WIB

Mampir Guyon

Senin 25 Nov 2024 - 20:39 WIB

Habisi Nyawa Peternak Itik di Kerinci

Senin 25 Nov 2024 - 20:25 WIB

Dinas Perkim Muaratebo Perbaiki LPJU