"Dugaannya dokumen itu dibalik namakan oleh terlapor di KSOP Jambi menggunakan dokumen yang tidak benar atau palsu tanpa seizin korban selaku Direktur PT SBS," ucapnya.
BACA JUGA:Jalan Depan Gedung Nasional Dibongkar Rekomendasi Komisi III DPRD Sungaipenuh
BACA JUGA:Bantu Tingkatkan Kesejahteraan Hidup Pekerja, Program Dumisake di Provinsi Jambi
Hingga saat ini, berkas perkara sudah naik ke tahap penyidikan, dan pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 6 orang saksi, dari perusahaan yang mengeluarkan dokumen, dan pihak Syahbandar Talang Duku.
"Kami rencanakan minggu depan akan melakukan pemeriksaan kembali para saksi dalam proses sidik dan dilanjutkan pemanggilan terhadap terlapor," sebutnya, saat dikonfirmasi pada Minggu, 5 Mei 2024. (eri/ira)