Jambi - Polisi hingga saat ini masih terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pemalsuan surat atau dokumen dan penggelapan dalam jabatan, oleh Ko Apex.
Diketahui Ko Apex adalah sebagai Kepala Cabang PT Sinar Sinar Bintang Samudera (SBS) Jambi, yang dilaporkan oleh Direktur PT SBS di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dirinya dilaporkan pada tanggal 17 April 2024, berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor LP/B-95/IV/SPKT POLDA JAMBI.
Dalam kasus tersebut, Kepala Cabang PT SBS Jambi tersebut telah menjalani pemeriksaan, oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, pada Jumat 3 Mei 2024.
BACA JUGA:Bawa Senjata Tajam, Enam Genk Motor Diamankan
BACA JUGA:Angka Pengangguran Terbuka di Sarolangun Menurun
Ko Apex diperiksa penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi, selama 3 jam lamanya. Pemeriksaan terhadap Ko Apex akan dilanjutkan pada hari Rabu pekan depan.
Sebelumnya, pada tanggal 17 April 2024, Ko Apex dilaporkan oleh pelapor yang berinisial A (kuasa pelapor), dengan korban dari Banjarmasin (PT SBS), terhadap adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen, dan penggelapan dalam jabatan.
Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melalui, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Maulia Kuswicaksono pada Minggu, 28 April 2024 mengatakan bahwa, pada sekitar tahun 2022 pelapor bertemu dengan terlapor di Batam. Saat itu terlapor menawarkan kepada korban, untuk melakukan pengurusan dokumen kepemilikan kapal milik korban, di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku (KSOP).
"Kemudian kapal ini ditarik dari Batam ke Jambi untuk diurus dokumennya. Atas hal itu terjadilah komunikasi dan kerjasama antara terlapor dengan korban," ujarnya.
BACA JUGA:Truk Pengangkut Alat Berat Meluncur ke Jurang, Kecelakaan Tunggal di Jalan Bukit Sungai Beringin
BACA JUGA:Dewan Minta Wako segera Lantik Dua Kades Terpilih
Pada saat itu tahun 2022 terlapor diangkat oleh korban untuk menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi dan menjalankan operasional kapal serta pelayaran di Jambi. Lantas, korban mengirimkan beberapa kapal dan tongkang ke Jambi kepada terlapor.
Namun, saat ini ada kapal dan tongkang tersebut, yang telah di balik nama ke perusahaan milik pelaku (PT FBS).
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat ini teridentifikasi 1 kapal dan 1 tongkang milik PT SBS telah berubah kepemilikan menjadi TB FBS 86 dan FBS 686 yang dilakukan oleh terlapor