Bos Emas Ilegal Sering Berpindah, Pelarian Selama 7 Tahun Berakhir
BERAKHIR: Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan berhasil mengakhiri pelarian terpidana kasus emas ilegal setelah DPO selama 7 tujuh. -Ist/jambi independent -Jambi Independent
Dari tangan terpidana Kejari Sarolangun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil honda Jazz, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp 6.500.000, satu tas ransel warna hitam, Handphone nokia (senter).
Selian itu, butiran emas seberat lebih kurang 1.153,17 gram, satu unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 200 juta, satu lembar slip penarikan di Bank Mandiri sejumlah Rp 800 juta. (ira)