Visa Diaspora

Dahlan iskan--

DI masa ''injury time'', Presiden Jokowi masih bisa terus membuat terobosan. 

Kali ini soal dwi kewarganegaraan. 

Yang melontarkannya Anda sudah tahu: Menko Luhut Binsar Pandjaitan. 

Intinya: Indonesia akan memberikan status warga negara kepada mereka yang warga negara lain.

BACA JUGA:Angka DBD Meningkat di Pasir Panjang

BACA JUGA:Al Haris Sebut Perlu Langkah Strategis Meningkatkan Kesadaran Masyarakat 

Kebijakan baru itu untuk menggalakkan investasi. Dengan status sebagai warga negara Indonesia mereka lebih mudah melakukan investasi di Indonesia. 

Itu terobosan besar sekali. Sangat besar. Anda tahu: UU di Indonesia tidak memungkinkan seseorang untuk punya kewarganegaraan ganda. 

Berarti yang diucapkan menko Kemaritiman dan Investasi itu baru bisa dilaksanakan kalau UU-nya kita ubah. Memang saat ini tidak sulit mengubah UU –mumpung DPR-nya juga dalam status injury time. 

Tapi tampaknya tidak perlu harus mengubah UU. Seperti halnya perubahan pendidikan dokter spesialis yang dimulai hari ini, tidak perlu mengubah UU. Bahkan tidak perlu Perpres maupun Inpres. Tidak perlu juga Keppres. Yang diperlukan hanya Permen kesehatan. 

BACA JUGA:Minta Fokus Pada Visi dan Misi, Pj Walikota Jambi Buka Musrenbang RPJPD 2025-2045

BACA JUGA:Pemkab Berikan Pendampingan Teknis Produksi Dalam Meningkatkan Kualitas Kopi Liberika

Pun soal rencana kewarganegaraan ganda ini. Tidak perlu mengubah UU. Ada cara lain: cukup dengan memberikan visa seumur hidup kepada mereka. 

Yang mengusulkan ide visa seumur hidup itu pintar sekali. Ide itu jeli sekali. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan