Dana Banpol Berkurang, Pemkab Tebo Gunakan APBD Perubahan

Plh Kaban Kesbangpol Tebo Sugiyarto.-IHWAN SAHRI/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

MUARATEBO - Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Tebo memastikan, dana Bantuan Politik (Banpol) yang akan dibayarkan tahun 2024 kurang.

Pelaksana Harian (PLH) Kaban Kesbangpol Tebo Sugiyarto mengaku, Pemkab Tebo menganggarkan dana Banpol berdasarkan pagu 2019-2024  tepatnya pada bulan Agustus mendatang.

Jika petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sisa pembayaran pada tahun 2024, menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Kita masih menggunakan pagu 2019-2024 hingga berakhir tahapan Pileg dan Pilpes, setelah itu dana Banpol dianjurkan dibayarkan melalui BTT," ungkapnya.

BACA JUGA:Walikota Sungai Penuh Tinjau Jalan Longsor

BACA JUGA:Pesan SAH Pada Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan agar Indonesia Maju, Jaya, Adil dan Makmur 

Kemungkinan besar, petunjuk yang diberikan Kemendagri tidak di turuti. Karena proses penggunaan dana BTT yang rumit. 

Sehingga Pemkab Tebo akan memilih menganggarkan dana Banpol khusus bulan September hingga Desember 2024, pada APBD Perubahan 2024.

Untuk besaran nilai suara yang akan dibayarkan Pemkab ke Partai Politik (Parpol) sama seperti tahun lalu, yaitu Rp  5.671 per suara. Sedangkan, untuk hasil Pileg 2024 Kesbangpol Tebo belum menerima hasil resmi dari KPU Kabupaten Tebo.

"Kita belum menerima hasil resmi suara Parpol pada Pileg 2024, namun kemungkinan ada partai baru yang masuk parlemen yaitu PPP," Pungkasnya (wan/viz)

Tag
Share