Penyelundupan Benih Lobster Rp 25 Miliar Gagal, Polisi Amankan Tiga Tersangka dan 90 ribu Benih Lobster
Editor: Finarman
|
Senin , 13 May 2024 - 19:51
UNGKAP PENYELUNDUPAN: Tim gabungan Polri Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil menggagalkan penyelundupan benih Lobster senilai Rp 25 miliar. -IST/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent
Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar. (eri/ira)