Polisi Ungkap Motif Pembunuh Pria Terbungkus Sarung, Terancam Hukuman Mati

Ilustrasi Mayat-Cristien Matondang-Editor.id

JAMBIKORAN.COM - Seorang pria berinisial FA (23) yang tega menghabisi nyawa pamannya, AH (32), dan membuang jasadnya yang dibungkus sarung telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya sudah, sudah (tersangka)," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Titus Yudho Ully pada Senin, 13 Mei 2024.

Polisi mengungkapkan bahwa motif pelaku berinisial FA (23) membunuh korban AH adalah karena sakit hati.

"Pelaku sakit hati karena sering dimarahi korban," katanya.

BACA JUGA:Warga Tangsel Temukan Mayat Pria Terbungkus Sarung, Polisi Duga Pembunuhan

BACA JUGA:Terungkap Motif Pembunuhan Kakek di Garut, Dua Pria Terancam Hukuman Mati

Titus menjelaskan kedua pelaku sudah ditahan atas perbuatannya dan dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Betul (sudah direncanakan). Pasal 340, Pasal 338," kata dia.

Selain FA, pelaku lain dalam kasus ini, seorang tukang soto berinisial NA (28), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya pelakunya dua. Jadi yang satu lagi itu sifatnya membantu," kata Titus.

BACA JUGA:Dua Remaja jadi Kurir Narkoba di Wilayah Serang Ditangkap

BACA JUGA:Selebgram Chandrika Chika CS Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Titus menjelaskan bahwa NA merupakan pedagang soto yang berlokasi di depan warung milik AH. NA disebut sakit hati karena tidak diizinkan untuk mengutang rokok.

"Historinya sakit hati, kemudian, dia juga yang kayak memberikan saran 'udah abisin' gitu, terus pada saat kejadian, dia mengawasi sekitar," kata dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan