6 Saksi Mangkir Berjamaah, Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari-SUMEKS.CO/JAMBI INDEPENDENT-Jambi Independent

 PALEMBANG - Dipanggil secara patut, 6 saksi kasus dugaan korupsi SPH izin perkebunan Kabupaten Musi Rawas tahun 2019-2023 kompak mangkir dari panggilan tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kamis 2 Mei 2024, tim penyidik dijadwlakan memeriksa sebanyak enam nama sebagai saksi, namun nyatanya tidak hadir tanpa keterangan. Demikian dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, saat dikonfirmasi Kamis 2 Mei 2024.

"Ya, menurut informasi tim penyidik ke enam nama yang dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi semuanya tidak hadir tanpa keterangan," kata Vanny.

Adapun enam nama yang tidak hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel, ucap Vanny yakni SK Sekda tahun 2010, AS dari Dinas Kehutanan Kabupaten Musi Rawas tahun 2010. Kemudian, A dari Dinas Perkebunan Musi Rawas tahun 2010, AS dari BLHD Musi Rawas tahun 2010 lalu MRJ dari Dinas Kehutanan Musi Rawas tahun 2010.

BACA JUGA:5 Orang Remaja Diamankan di Kamar Kos

BACA JUGA:Jokowi Sebut Pabrik Baterai Mobil Listrik Akan Beroperasi Bulan Depan

"Serta KH saat ini Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)," ungkap Vanny.

Diterangkan Vanny, keseluruh nama yang dipanggil dan diagendakan untuk diperiksa tim penyidik menurut informasi yang diterima tidak hadir tanpa keterangan.

Masih kata Vanny, terhadap enam nama yang tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel bakal dilakukan pemanggilan ulang.

Untuk itu, ia berharap sekaligus mengimbau agar terhadap sejumlah nama untuk hadir memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Kuasa Hukum minta Polda Jambi Ambil Alih, Kasus Pengeroyokan di Depan Kantor Gubernur

BACA JUGA:Garuda Muda Tetap Membanggakan, Kini Bersiap Hadapi Guinea

"Agar penyidikan perkara ini terang benderang, mengimbau terhadap sejumlah nama yang dipanggil penyidik pidsus Kejati Sumsel untuk hadir," ungkap Vanny.

Sebab, lanjut Vanny akan ada sanksi hukum jika tidak memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Sumsel tanpa keterangan apabila dipanggil secara patut beberapa kali.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan